BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Setiap
manusia harus mengenal dan mempercayai Allah SWT dengan penuh keyakinan
didasari dengan firman Allah dan sabda Rasul. Hal ini sebaiknya dipertajam dan
diperkokoh dengan sering berdzikir kepada-Nya dan bertafakur atas makhluk-Nya.
Kepercayaan kepada Allah SWT tidak cukup dicapai dengan naluri dan akal pikiran
semata.
Seorang sufi adalah seorang “Ulil Albab”
atau cendekiawan muslim jika ia menempuh jalan hidupnya dengan sering berdzikir
kepada Allah SWT sepanjang masa dan bertafakur atas kejadian langit dan bumi,
serta mempererat tali persaudaraan diantara orang-orang beriman.
Berdasarkan tasawuf falsafi, maka konsepsi
tentang Tuhan merupakan lebih lanjut dari pemikiran para ahli kalam (teolog)
dan filosof. Jika dalam tasawuf sunni mengenal ma’rifah adalah sebagai maqam yang tertinggi yang dapat dicapai oleh
manusia dimana manusia dapat mengenal Allah dengan kalbu (hati). Dalam tasawuf
falsafi dikatakan bahwa manusia dapat melewati maqam tersebut. Manusia dapat naik kejenjang yang lebih tinggi, yakni
persatuan dengan Tuhan yang dikenal dengan istilah Ittihad, Hulul, Wahdah
al-Wujud maupun Isyraq.
Dalam mengenal yang dinamakan Ittihad dan
Hulul, kami akan membahasnya sebagai tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf.
1. Apa yang dimaksud dengan Ittihad?
2. Apa yang dimaksud dengan Hulul?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ittihad
Yang dimaksud
dengan Ittihad ialah satu tingkatan dalam tasawuf dimana seorang sufi telah
merasa dirinya bersatu dengan Tuhan, suatu tingkatan dimana yang mencintai dan
dicintai telah menjadi satu, sehingga salah satu diantara mereka dapat
memanggil yang satu lagi dengan kata-kata:
“Hai aku”. Dalam ittihad, kata A.R. Al-Badawi yang dilihat hanya satu
wujud, sungguhpun sebenarnya ada dua wujud yang berpisah satu dari yang lain.
Karena yang dilihat dan dirasakan hanya satu wujud, maka dalam ittihad bisa
terjadi pertukaran peranan antara yang mencintai dan yang dicintai atau
tegasnya antara sufi dengan Tuhan. Itu disebabkan karena sufi yang bersangkutan
fana’nya telah tak mempunyai kesadaran lagi dan berbicara dengan nama Tuhan.
Fana adalah lenyapnya inderawi atau
kebasyariahan, yakni sifat sebagai manusia biasa yang suka pada syahwat dan
hawa nafsu. Orang yang telah diliputi hakikat ketuhanan, sehingga tiada lagi
melihat daripada alam nyata ini, maka ia dinyatakan telah fana dalam alam
makhluk. Sebagai akibat dari fana adalah baqa. Secara harfiah baqa berarti
kekal, sedang menurut yang dimaksud para sufi, baqa adalah kekalnya sifat-sifat
terpuji, dan sifat-sifat Tuhan dalam diri manusia. Karena lenyapnya (fana)
sifat-sifat basyariah, maka yang abadi adalah sifat-sifat ilahiyah. Dapat disimpulkan bahwa, berbicara fana dan baqa ini
erat hubungannya dengan al-Ittihad, yakni penyatuan batin atau rohaniah dengan
Tuhan, karena tujuan dari fana dan baqa itu sendiri adalah ittihad itu.
Pengertian
ittihad sebagaimana disebutkan dalam sufi terminologi
adalah penggabungan antara dua hal yang menjadi satu. Ittihad merupakan doktrin
yang menyimpang dimana di dalamnya terjadi proses pemaksaan antara dua
ekssistensi. Kata ini berasal dari kata wahd atau wahdah yang
berarti satu atau tunggal. Jadi Ittihad artinya bersatunya manusia denganTuhan.
Seorang tokoh
sufi bernama Abu Yazid pernahberkata saat ia telah mencapai ittihadnya :
Tuhan berkata:
“semua mereka kecuali engkau adalah makhlukKu” akupun berkata: “aku adalah
Engkau, Engkau adalah aku dan aku adalah Engkau”
Disini Abu
Yazid mengucapkan kata “aku” bukan sebagai gambaran dari diri Abu Yazid tetapi
sebagai gambaran Tuhan, karen Abu Yazid telah bersatu dengan Tuhan. Dengan kata
lain Abu Yazid dalam ittihad berbicara denga nama Tuhan atau lebih tepatnya Tuhan berbicara melalui lidah Abu Yazid dan
Abu Yazid tidaklah mengaku dirinya sebagai Tuhan.
B.
Pengertian
Hulul
Kata al-Hulul adalah bentuk masdar dari kata kerja
halla yang berarti tinggal atau berdiam diri, secara terminologi kata al-Hulul
diartikan dengan paham bahwa tuhan dapat menitis ke dalam makhluk atau benda. Disamping itu al-Hulul berasal
dari kata halla yang berarti menempati suatu tempat (Halla bi al-Makani).Jadi
secara garis besarnya adalah menempati suatu tempat.
Secara
harfiah hulul berarti Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu,
yaitu manusia yang telah dapat melenyapkan sifat-sifat kemanusiannya melalui
fana. Dengan pengertian lain, hulul merupakan paham yang mengatakan bahwa Tuhan
memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah
kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dilenyapkan
Pemahaman al-Hulul selanjutnya bermuara pada
sifat-sifat dasar manusia.Menurut al-Hallaj, manusia mempunyai sifat dasar yang
ganda, yaitu sifat keTuhanan (lahut) dan sifat insaniyah (nasut). Konsepsi lahut dan nasut ini
didasarkan al-Hallaj pada firman Allah dalam surat al-Baqarah: 34
فِرِينَ
الْكَا مِنَ وَكَانَ وَاسْتَكْبَر أَبَىٰ إِبْلِيسَ إِلَّا
فَسَجَدُوا لِآدَمَاسْجُدُوا لِلْمَلَائِكَةِ قُلْنَا وَإِذْ
“Dan
(ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat: "Sujudlah kamu
kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur
dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.”
Menurut
pemahamannya, adanya perintah Allah agar malaikat sujud kepada Adam itu adalah
karena Allah telah menjelma dalam diri Adam sehingga ia harus disembah
sebagaimana menyembah Allah.
Dari ungkapan di atas, terlihat bahwa
wujud manusia tetap ada dan sama sekali tidak hancur atau sirna. Dengan
demikian, nampaknya paham hulul ini bersifat figuratif, bukan riil karena
berlangsung dalam kesadaran psikis dalam kondisi fana dalam iradat Allah.
Bersatunya antara manusia dan Tuhan harus melalui proses bersyarat, dimana saat
manusia berkeinginan bersatu dengan Tuhannya maka ia harus mampu melenyapkan sifat
al-Nasutnya. Lenyapnya sifat al-Nasut, maka secara otomatis akan dibarengi
dengan munculnya sifat al-Lahut, dan dalam keadaan seperti inilah terjadi
pengalaman Hulul.
Tatkala
peristiwa hulul sedang berlangsung, keluarlah syatahat (kata-kata aneh) dari
lidah al-Hallaj yang berbunyi Ana al-Haqq (aku adalah Yang Maha Benar). Kata
al-Haqqdalam istilah tasawuf berarti Tuhan. Sebagian masyarakat menganggap
al-Hallaj telah kafir, karena ia mengaku dirinya adalah Tuhan. Namun al-Hallaj tidak mengaku
demikian, perspektif ini dibangun berdasarkan ungkapan sya’irnya:
“ Aku adalah Rahasia Yang Maha Besar,
dan bukanlah Yang Maha Benar itu aku.
Aku hanya satu dari yang benar,
dibedakanlah antara Kami atau aku dan Dia Yang Maha
Benar “
Dalam pengertian lain dapat diungkapkan
bahwa dalam syatahat yang keluar dari mulut al-Hallaj tidak lain adalah ucapan
Tuhan melalui lidahnya.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas, maka al-Hulul dapat dikatakan sebagai suatu tahap
dimana manusia dan Tuhan bersatu secara rohaniah.Dalam hal ini hulul pada
hakikatnya adalahkeberlanjutan dari paham al-ittihad.Tujuan dari hulul adalah
mencapai persatuan secara batin. Al-Hulul mempunyai dua bentuk, yaitu :
1. Al-Hulul
al-Jawari,
yakni keadaan dua esensi yang satu mengambil tempat
pada yang lain (tanpa persatuan), seperti air mengambil tempat dalam bejana.
2.
Al-Hulul as-Sarayani,
yakni persatuan dua esensi
(yang satu mengalir di dalam yang lain) sehingga yang terlihat hanya satu
esensi, seperti zat air yang mengalir di dalam bunga.
Al-Hulul dapat dikatakan sebagai suatu
tahap dimana manusia dan Tuhan bersatu secara rohaniah. Dalam hal ini hulul
pada hakikatnya istilah lain dari al-Ittihad sebagaimana telah disebutkan
diatas. Tujuan dari al-Hulul adalah mencapai persatuan secara batin.Untuk itu
Hamka mengatakan bahwa al-Hulul adalah ketuhanan (lahut) menjelma kedalam diri
insan (nasut), dan hal ini terjadi pada saat kebatinan seorang insan telah suci
bersih dalam menempuh perjalanan hidup kebatinan.
C.
Pandangan
Ulama Terkait Ittihad dan Hulul
Ittihad
pertama kali diperkenalkan oleh seorang sufi bernama Abu Yazid al-Bustami
(W.874 M). Nama lengkapnya adalah Abu Yazid Taifur bin Isa Surusyan, juga
dikenal dengan Bayazid.Beliau dikenal sebagai salah seorang sufi kenamaan
Persia pada abad III dari Bistam wilayah Qum
Menurut
Abu Yazid, manusia adalah pancaran Nur Ilahi, oleh karena itu manusia hilang
kesadarannya (sebagai manusia).Maka pada dasarnya ia telah menemukan asal mula
yang sebenarnya, yaitu nur ilahi atau dengan kata lain ia menyatu dengan
Tuhan.Bila seseorang yang telah mencapai ittihad, apa yang dilakukan adalah
melalui Tuhan. Ucapan yang dikatakan dari mulut Abu Yazid itu, bukanlah
kata-katanya sendiri tetapi kata-kata itu diucapkannya melalui diri Tuhan dalam
ittihad yang dicapainya dengan Tuhan. Dengan demikian sebenarnya Abu Yazid
tidak mengakui dirinya sebagai Tuhan, tetapi bagi orang yang bersikap toleran,
ittihad dipandang sebagai penyelewengan, namun bagi orang yang berpegang teguh
pada agama, hal ini dipandang sebagai kekufuran.
Sedangkan
tokoh yang pertama kali mengembangkan paham hulul adalah al-Hallaj, lahir di
Persia (Iran) pada tahun 224 H/858 M. Nama lengkapnya adalah Abu al-Mughist
al-Husain bin Mansur bin Mahma al-Baidhawi al-Hallaj. Konsep yang diusung oleh
al-Hallaj dalam praktek pengalaman tasawufnya sebenarnya berpijak dari
kedekatannya kepada Tuhan. Kedekatan berikut dengan segala atribut
nuansa spritualnya bertumpu pada konsep teologi yang masih dalam koridor
spiritualitas Islam (Islamic Spirituality) yang senantiasa identik dengan upaya
menyaksikan Yang Satu, mengungkap Yang Satu, dan mengenali Yang Satu, Sang
Tunggal yang ditegaskan dalam al-Qur’an dengan nama “ Allah “.
Dalam paham ini yang dikemukakan oleh
al-Hallaj tersebut ada dua hal yang dapat dicatat. Pertama, bahwa paham hulul
merupakan pengembangan atau bentuk lain dari paham mahabbah sebagaimana
disebutkan yang dibawa oleh Rabi’ah al-Adawiyah. Kedua, hulul juga
menggambarkan adanya ittihad atau kesatuan rohaniah dengan Tuhan.Tetapi dalam
persatuan melalui hulul ini, al-Hallaj kelihatannya tidak hilang, sebagaimana
halnya dengan diri Abu Yazid dalam ittihad.Dalam ittihad diri Abu Yazid hancur
dan yang ada hanya diri Tuhan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Prof
Harun Nasution di dalam bukunya Islam dan Misticisme mengatakan bahwasanya
paham ittihad dan hulul dipandang sebagai paham yang bertentangan dengan
syari’at oleh ulama syari’at.
Peristiwa
al- Hallaj (dihukum) menjadikan ulama-ulama tasawuf seperti Abu al-Qasim Abd
al-Karim dan Abu Bakar Muhammad al-Kalabi tidak banyak menulis tentang bab ini
(ittihad dan hulul) dengan alasan takut bernasib serupa dengan al-Hallaj.
Ittihad
dan Hulul adalah konsep yang sama namun beda pelopor. Pemakalah mengatakan sama
karena baik ittihad maupun hulul, terdapat satu keadaan yang bernama syathahat. Untuk lebih jelas,
silahkan baca Ensiklopedi Islam.
B. Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak sekali
kesalahan dan kekurangan, untuk itu sumbang saran dan kritikan yang konstruktif
demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Besar harapan kami semoga makalah
ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah khususnya.
Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Harun. 1990. Filsafat & Mitisisme dalam Islam.
Jakarta:PT Bulan Bintang
Mustofa. 2014. Akhlak Tasawuf. Bandung:CV Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar